TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Jawa Tengah tahun 2022.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Melansir laman jatengprov.go.id, UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021.
Upah minimum merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan, bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen serta laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Baca juga: Rincian UMK Jawa Timur 2022: Tertinggi Kota Surabaya, Terendah Kabupaten Sampang
Baca juga: Tolak UMK 2022, Ribuan Buruh Bekasi Siapkan Aksi Mogok Kerja 3 Hari Mulai 6 Desember
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya yakni Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” ucap Ganjar.
Ganjar juga menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Berikut Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2022
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17