"Saya ini petugas partai, di mana pun saya siap. Santai saja, hidup ini sudah diatur Tuhan," kata Norhayati Andris.
Profil Norhayati Andris
Nama: Norhayati Andris
TTL: Tanjung Selor, 27 September 1973
Pendidikan:
- SMAN 1 Tanjung Selor
- S1 Administrasi Negara Universitas Kaltara (Belum Selesai)
Karier:
- 2007-2009 Anggota DPRD KTT (persiapan DOB)
- 2009-2014 Anggota DPRD KTT
- 2014-2019 Anggota DPRD Kaltara
- 2019-2021 Ketua DPRD Kaltara
- Ketua Dewan Adat Dayak Kota Tarakan
- Ketua Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Utara
Akar Masalah Norhayati Andris Dicopot
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara, Jhonny Laing Impang mengungkapkan Norhayati Andris dicopot dari Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris PDI Perjuangan, karena telah gagal menjalankan 3 Pilar partai.
"Tiga pilar ini tidak bisa terpisahkan, Struktural kewenangan ada di Dewan Pimpinan Pusat, dan Legislatif-Eksekutif adalah penugasan partai, dalam arti melaksanakan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dengan baik," ungkapnya Jumat (3/12/2021).
Diketahui tercantum dalam nomor surat 3547/IN/DPP/XI/2021 dari Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan 29 November 2021 perihal pencabutan surat serta pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Kaltara memutuskan dengan hal sebagai berikut yaitu tertuang pada:
* Surat Keputusan DPP PDI-Perjuangan nomor 181/KPTS/DPP/XI/2021, tentang pembebastugasan sekretaris serta penetapan dan pengesahan sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara masa bakti 2019-2024
* Mencabut surat DPP PDI-Perjuangan Nomor: 506/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 04 September 2019, perihal pengesahan dan penetapan calon Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas nama Norhayati Andris, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Memang hasil evaluasi ke-3 fungsi ini, belum berjalan maksimal, sebab fungsi ditugaskan harus melaporkan ke partai dan partai memberikan masukan segala sesuatu hal-hal prinsip kebijakan yang diambil dan selama ini tidak terjadi," kata Jhonny Laing Impang.
Keputusan Jhonny Laing Impang berkata demikian, sebagai wujud ingin struktur di Dewan Pengurus Daerah partai PDI-Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara ada pembenahan.
"Sehingga penugasan yang dilakukan oleh partai kepada kadernya, terus lebih baik dan ada pembenahan di struktur internal partai," ucapnya.
Menurut Jhonny Laing Impang, 3 pilar partai PDI-Perjuangan harusnya bekerja keras membuat kebijakan yang baik untuk rakyat, terlebih untuk membangun desa.
"Itu yang saya katakan tadi, fungsi 3 pilar tidak berjalan dengan baik, setiap apa yang ditugaskan harus bertanggung jawab oleh yang ditugaskan, karena DPP yang menugaskan melalui DPD yang ada," ujarnya.
Tak Sambut Risma
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Provinsi Kalimantan Utara Jhonny Laing Impang singgung beberapa pelanggaran Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Diketahui oleh Jhonny Laing Impang selain melanggar 3 pilar PDI-Perjuangan Ia juga memberikan arti makna dari eksekutif, legislatif dan struktural, adalah untuk bekerja keras membuat kebijakan yang baik untuk rakyat, terlebih untuk membangun desa.
"Seharusnya dia (Norhayati Andris) bisa menjalankan 3 pilar namun tidak berjalan dengan baik," Kata Jhonny Laing Impang Jumat (3/12/2021).
Begitu juga, Jhonny Laing Impang mengatakan Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris tidak menyambut baik Ketua DPP PDI-Perjuangan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Tri-Rismaharini).
"Selain itu, saat Ketua DPP PDI-Perjuangan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Tri-Rismaharini datang kunjungan ke sini (Bulungan), 28 Oktober 2021 dia (Norhayati Andris) pun tidak hadir dan bu Risma sebagai pahlawan kita, juga melaporkan ke Ibu (Megawati Soekarnoputri," ungkapnya.
Keinginan Jhonny Laing Impang sebagai menghormati pilar ke 1 Partai PDI-Perjuangan yang dikumandangkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yaitu Struktural Partai.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Disiplin Organisasi Jadi Alasan PDIP Copot Norhayati Andris
"Kita disini kan wajib bersatu sebagai struktural partai, mendampingi bu Risma, memang saat bu Risma datang, kami ada program konsolidasi bagaimana menghadirkan wajah kerakyatan Partai dengan bu Risma, dan dia (Norhayati Andris) ya tidak hadir," ujarnya.
Jhonny Laing Impang menyampaikan dengan memegang surat bukti keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan yaitu tanggal 29 November 2021, nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 ingin para kader PDI-Perjuangan bisa timbulkan semangat gotong royong perbaikan struktur internal partai.
"Intinya penyegaran struktur internal partai PDI-Perjuangan, adanya surat lampiran dari Dewan Pimpinan Pusat itukan suatu tugas yang harus diperbaiki dan betul-betul, dilaksanakan dengan baik dan iya, Bu Nor tetap menjadi anggota DPRD Kaltara, hanya turun jabatan, penyegaran lah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul PROFIL Norhayati Andris, Lengkap Akar Masalah Wanita Pertama Jabat Ketua DPRD Kaltara Itu Dicopot