News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar, Habiburokhman Cerita Pengalaman Urus Kader Bandel

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Webinar Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pertahanan RI bertajuk Bela Negara Di Masa Pandemi yang disiarkan di kanal Youtube DWP KEMHAN pada Senin (16/8/2021). (TRIBUNNEWS/KEMHAN.HO)

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Gugatan yang dilayangkan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021) tak tanggung-tanggung, yakni Rp 501 miliar. Itu merupakan buntut pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.

Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Survei LANSKAP: Elektabilitas Prabowo Teratas, Disusul Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Ditegur Prabowo Subianto karena Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Fadli Zon di Twitter Libur 3 Hari

Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dianugerahi gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob Polri, Jumat (12/11/2021). (Istimewa)

Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.

Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.

Baca juga: Natalius Pigai: Puan dan Prabowo Memiliki Jam Terbang dan Rekam Jejak yang Baik

Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.

Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.

“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.

Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar.

Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Tanggapan Gerindra

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini