TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan syarat penerbangan internasional untuk mencegah virus corona varian baru, Omicron.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terkait perjalanan internasional transportasi udara yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2021.
Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE 106 Tahun 2021, mengubah waktu karantina 7 hari menjadi 10 hari.
Baca juga: Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk
Baca juga: Mau Liburan ke Mana Hari Ini? Simak Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Hingga Aturan Masuk Lokasi Wisata
Aturan Perjalanan Internasional
Seluruh pelaku perjalanan Internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan untuk mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara;
Hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.
2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam
3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
a. Pada hari ke-9 karantina bagi perjalanan internasional yang melakukan karantina 10x24 jam; atau
b. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
4. Pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional dalam masa pandemi Covid-19