News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan dan Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Ini Isinya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat. Aturan dan syarat penerbangan internasional untuk cegah varian Omicron, selengkapnya dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan syarat penerbangan internasional untuk mencegah virus corona varian baru, Omicron.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terkait perjalanan internasional transportasi udara yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2021.

Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Omicron.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE 106 Tahun 2021, mengubah waktu karantina 7 hari menjadi 10 hari.

Baca juga: Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

Baca juga: Mau Liburan ke Mana Hari Ini? Simak Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Hingga Aturan Masuk Lokasi Wisata

Penumpang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengantre untuk check-in penerbangan mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Sepang pada 29 November 2021, ketika negara-negara di seluruh dunia menutup perbatasan dan memperbarui pembatasan perjalanan sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. variasi virus corona Covid-19 baru yang sangat bermutasi yang dijuluki Omicron. (Photo by Mohd RASFAN / AFP) (AFP/MOHD RASFAN)

Aturan Perjalanan Internasional

Seluruh pelaku perjalanan Internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:

1.  Dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara kedatangan untuk mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara;

Hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam

3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

a. Pada hari ke-9 karantina bagi perjalanan internasional yang melakukan karantina 10x24 jam; atau

b. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

4. Pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional dalam masa pandemi Covid-19

Personel pesawat udara sipil asing, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. - Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap ;

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

b. Diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara setelah dilakukan tes RT-PCR di bandara kedatangan;

c.  Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau perusahana angkutan udara asing yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Berita Omicron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini