TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan jadwal tiap sesinya yang akan dimulai besok Selasa, 7 Desember 2021
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Pengumuman ketentuan seleksi PPPK ini disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dilaksanakan Besok, Berikut Ketentuan dan Jadwalnya
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Iwan Syahril selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.
Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 yang akan dilaksanakan besok, Selasa (7/12/2021).
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://guruppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak minimal 1 meter