Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan saat ini masih terdapat kendala bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas.
Kendala pertama terkait masalah pendataan para penyandang disabilitas yang masih belum rapi.
"Yang pertama terkait pendataan. Ini tentu ada hubungannya dengan carut marut pendataan kita yang sedang dibenahi oleh dengan sangat serius oleh ibu Mensos," ujar Bima Arya dalam webinar Respon Pandemi Covid-19 dan Bencana, Menuju Kota Inklusif Disabilitas, Senin (6/12/2021).
Wali Kota Bogor ini mengatakan saat ini pendataan para penyandang disabilitas belum terintegrasi, valid, dan diperbaharui.
Menurut dia, hal ini membuat para penyandang disabilitas tidak dapat mendapatkan akses bantuan sosial dan layanan publik dengan baik.
"Sehingga hak-hak mereka menerima bansos, layanan publik, dan informasi publik tidak terakses bagi penyandang disabilitas," ucap Bima Arya.
Baca juga: Kelompok Disabilitas Bisa Dapatkan Fasilitas Vaksinasi Dimana Saja Walau Tidak Sesuai Domisili KTP
Kendala kedua, menurut Bima Arya, terkait dengan regulasi bagi para penyandang disabilitas.
Dirinya mengungkapkan masih banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) untuk penyandang disabilitas yang memadai atau bahkan belum ada.
"Ada kemudian tataran aturan yang belum sinkron satu dengan yang lain. Antara kota, kabupaten, provinsi, pusat dan aturan yang ada di pusat," ungkap Bima Arya.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pemerintah Berikan Perlindungan dan Edukasi Terhadap Wanita Disabilitas
Kendala lainnya terkait dengan kurangnya pemahaman tentang menangani para penyandang disabilitas.
Seperti cara berkomunikasi, kebutuhan, dan cara merealisasikan rencana bagi para penyandang disabilitas.
Jadi Prioritas Pemerintah
Vaksinasi Covid-19 untuk para penyandang disabilitas kini jadi prioritas Pemerintah dem imenjamin akses dan kesempatan yang sama bagi mereka.