Dalam kongres tersebut, mereka juga membahas tentang perbaikan nasib kaum perempuan dan perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita.
Kaum perempuan juga sepakat untuk membentuk organisasi yang bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka.
Kemudian di tahun 1929 organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Baca juga: Ibu dan Anak Meninggal Tertimpa Reruntuhan Akibat Erupsi Gunung Semeru, Ditemukan Berpelukan
Kongres Perempuan Indonesia II
Setelah Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII) terbentuk, mereka melanjutkan Kongres Perempuan Indonesia II yang digelar di Jakarta pada tahun 1935.
Kongres tersebut berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia.
Hasil lain dari kongres kedua adalah menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa.
Mereka berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih meningkatkan rasa nasionalisme.
Kongres Perempuan Indonesia III
Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung pada 1938, yang menyatakan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Permintaan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959.
Kemudian, Badan Kongres Perempuan Indonesia berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Hari Ibu Nasional Diperingati setiap tahun
Peringatan Hari Ibu tidak hanya ditujukan kepada ibu dan kaum perempuan saja.