TRIBUNNEWS.COM - Berikut Jadwal seleksi tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta beberapa ketentuan untuk seluruh peserta seleksi.
Jadwal seleksi PPPK yang sebelumnya direncanakan mulai Senin, 6 Desember 2021 mengalami kemunduran.
Hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melalui akun Instagram resminya.
Dalam pengumuman tersebut, Nunuk menginformasikan bahwa seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.
Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap 2 tertuang pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2.
Di antaranya yaitu, mengenai apa yang harus dilakukan jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, peserta juga perlu menaati beberapa protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh
Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahap 2
Berpedoman pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2:
1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II
15-19 November 2021
2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II
2 Desember 2021
3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru
2-5 Desember 2021
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II
6-10 Desember 2021
5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II
16 Desember 2021
6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)
17-19 Desember 2021
7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)
19-25 Desember 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II
30 Desember 2021
Beberapa ketentuan peserta seleksi PPPK Tahap II berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Porsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencedahan dan Pengendalian Covid-19.
Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19
Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.
Kemudian, instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Ketentuan untuk Peserta
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain;
5. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
6. Membawa alat tulis pribadi;
7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
9. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya
(Tribunnews.com/Arkan)