News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Gerebek Prostitusi Online, Komnas Perempuan: Tidak Sesuai Aturan Hukum! (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)

Korban, terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara.

Di antaranya memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan. Bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin. 

Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali. Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit. 

Dalam keterangan korban, pemaksaan aborsi oleh pelaku didukung oleh keluarga pelaku. Awalnya keluarga menghalangi perkawinan pelaku dengan korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah.

Lalu sengaja menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi. Di sisi lain, pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban.

Baca juga: Kesaksian Penjaga Makam Lihat Mahasiswi NWR sebelum Bunuh Diri: Setiap Hari Datang ke Makam Ayah

Menurut keterangan Komnas Perempuan, selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat. 

Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, Kekerasan dalam pacaran (KDP) adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.

Pada kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 Provinsi. Yaitu sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat. 

Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum. 

Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. 

Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum.
Kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021.

"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menambahkan.

Di sisi lain Andy menyebutkan sumber daya sangat terbatas, Komnas Perempuan berpacu untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan.

Mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi. Namun, lonjakan kasusnya sendiri mengakibatkan antrian kasus yang panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini