2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Mengurangi kemiskinan.
5. Inklusi keuangan.
Baca juga: Kemenkeu: Bersifat Semi Bansos, Kartu Prakerja Masih Lanjut di 2022
Baca juga: Pangkas Anggaran MPR, Kemenkeu Fokus ke Bansos hingga Rawat Pasien Covid-19
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Klik tombol CARI DATA.
Sebelumnya, para penerima PKH harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Lalu apa saja kriteria bagi penerima PKH?
Baca juga: NasDem Harap Polemik ASN Penerima Bansos Segera Dituntaskan
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH: