4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).
5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).
6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil:
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan:
- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama.
- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini:
Usia 1 s/d <5 tahun:
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan tiap bulan.
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
- Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.
Usia 5 s/d <6 tahun:
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP, dan SMA:
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA):
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas:
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat:
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)