Konkursus realis ini, kata Nur berbeda dengan pengulangan tindak pidana atau residive.
Menurut dia, residive terjadi jika seseorang melakukan tindak pidana lagi setelah sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pengulangan tidak pidana atau residive begini, dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan. Jadi, antara kasus Jiwasraya dengan Asabri kan hampir bersamaan, hanya penuntutannya didahulukan Jiwasraya, kemudian Jiwasraya selesai kemudian baru kasus Asabri,” pungkas Nur.
Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk, tuntutan mati terhadap Heru Hidayat berlebihan dan menyalahi aturan.
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Abuse Of Power
Pasalnya, dalam surat dakwaan Heru Hidayat, jaksa tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur terkait ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dalam UU Tipikor.
"Dalam Dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Apalagi, kata Kresna, penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur sejumlah syarat atau keadaan tertentu yang memungkinkan ancaman hukum mati, yakni ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.
Menurut Kresna, kondisi tertentu yang diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak terjadi dalam perkara Heru Hidayat.
“Di mana dalam perkara Heru Hidayat, syarat dan kondisi tersebut tidak ada. Dari awal surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat, makanya JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU tipikor ke dalam dakwaannya, kenapa sekarang tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut mati,” pungkas Kresna.