News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Nataru

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aktivitas masyarakat. Berikut aturan yang diterapkan dalam momen Natal dan Tahun Baru setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3.

Larangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan

Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Kemudian, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini