Larangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan
Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel lainnya terkait Virus Corona
Baca tanpa iklan