Zulpan menambahkan, Ipda OS hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap OS.
"Statusnya belum ditingkatkan jadi tersangka. Masih sebagai terperiksa," katanya.
Baca juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Masih Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramat JatiĀ
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua orang ditembak Ipda OS masing-masing berinisial PP dan MA.
Seorang korban berinisial PP meninggal dunia.
Dia meninggal dunia sehari setelah menjalani perawatan di RS Pelni, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penyidik masih mendalami motif Ipda OS menembak kedua korban.
"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, kenapa? Karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus minimal dua alat bukti, peristiwa penembakannya benar, bikin orang luka benar, tapi maksud tujuannya masih perlu didalami," ujar Tubagus, Selasa (30/11/2021) kemarin.
Baca juga: Kasus Penembakan di Bintaro, Pakar Pertanyakan Segenting Apa Hingga Petugas PJR Menembak
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial O. O diketahui sebagai karyawan swasta itu merasa terancam hingga melapor ke Ipda OS karena diintai oleh kedua korban dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Guna mengungkap tuntas kasus ini, penyidik turut melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Keduanya pihak dilibatkan untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran prosedur atau etik yang dilakukan Ipda OS.
Kronologi penembakan
Peristiwa penembakan berawal saat warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).