Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Maksimal Akhir Desember 2021
Baca juga: KLIK sid.kemendesa.go.id, BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Bulan Ini, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175
1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK;
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:
1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
4. Setelah itu, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
5. Kemudian, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Adapun untuk aktivasi rekening diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
Kemudian, dana BSU tersebut baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)
Artikel lainnya terkait Subsidi Pekerja