TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga di Malaysia yang menggunakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ida mengatakan dalam hal PMI yang bekerja di rumah tangga, Indonesia Malaysia bersepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga.
"Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal 6 orang anggota keluarga," ujar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah, Selasa (7/12/2021).
Menaker Ida menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Kedua menteri membahas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Rampungkan Draft MoU Soal Pekerja Migran Sektor Domestik
Menaker mengatakan kedua negara sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI sebelum membuka penempatan PMI di Malaysia.
"Proses negosiasi MoU on the Employment and protection of Indonesia Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik," ujarnya.
Kedua negara menyetujui penempatan PMI di sektor perladangan, manufaktur, konstruksi, hingga pekerja domestik di rumah tangga.
Dalam penempatan PMI di sektor domestik ke Malaysia, Indonesia dan Malaysia sepakat harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System.
Sistem ini diharapkan memudahkan kedua negara dalam pengawasan, serta dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI.
Baca juga: Terima Kunjungan Menteri SDM Malaysia, Menaker Ida Fauziyah Bahas MoU Penempatan Pekerja Migran
Termasuk diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara ilegal.
"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," lanjut Menaker Ida.
Menteri SDM Malaysia Saravanan Murugan mengatakan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI rencananya akan diteken bulan Januari 2022.
Perkebunan Sawit
Hari Minggu (5/12/2021) lalu, Ida mengeluarkan pernyataan bahwa Pemerintah Indonesia belum bisa menempatkan pekerja Indonesia di perkebunan sawit Malaysia.
Menurut hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.
Hal ini dikarenakan MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik sudah habis sejak 2016.
"Nah, ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbaharui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi," ucap Menaker.
Menaker menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin di Gedung Kemnaker, Minggu (5/12/2021).
Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Menurut Menaker, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terlebih dahulu terkait penempatan PMI ke Malaysia.
Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
"Nah, ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti itu. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi," ucapnya. (Tribun Network/Larasati Dyah Utami/sam)