Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengajak peserta seminar nasional di UIN Sumatera Utara tahun 2015 mendukung Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).
Dalam acara tersebut, Munarman berperan sebagai pembicara pada seminar yang dihadiri kurang lebih 100 peserta itu.
Kata Munarman, tidak ada larangan warga Indonesia mendukung ISIS dengan dalih kebebasan beragama. Ajakan Munarman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Belum ada Undang-Undang khusus daulah islamiah atau ISIS, tidak ada larangan bagi WNI untuk mendukung kekhilafahan daulah islamiyah ISIS yang merujuk pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, kata Jaksa dalam acara seminar itu Munarman juga mengatakan, dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa yang di mana dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS.
Baca juga: Alasan Munarman Diundang ke Agenda Pembaiatan ISIS di Makassar: Untuk Daya Tarik Laskar FPI
Bahkan untuk mengajak para peserta seminar tersebut mendukung ISIS, Munarman saat itu menyatakan hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.
"Waktu itu terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah, terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daurah islamiyah ISIS," bebernya.
Tak cukup di situ, kata Jaksa dalam dakwaannya setebal 65 halaman, di akhir seminar bahkan Munarman bertanya apakah para peserta terkait kesediaannya mendukung ISIS di Indonesia.
Saat itu kata jaksa, sebagian peserta yang hadir menyatakan setuju dengan pernyataan dari Munarman.
"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?," ucap jaksa membacakan dakwaannya.
Baca juga: Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi
"Sebagian besar audience mengatakan setuju," tutupnya.
Di akhir kata Jaksa, Munarman menyimpulkan, dalam pelaksanaan seminar Nasional di aula UIN Sumatera Utara itu, pihak keamanan yang melakukan pengawalan di lokasi, tidak dapat membuktikan ISIS merupakan organisasi terlarang atau terlibat dalam kasus kekerasan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.