- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa;
- Perangkat desa;
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
- Komisaris BUMN atau BUMD;
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Kemenkeu: Bersifat Semi Bansos, Kartu Prakerja Masih Lanjut di 2022
Cara Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja jika Gelombang 23 dibuka.
Hal yang perlu dipersiapkan adalah KTP, KK, dan nomor HP/e-mail.