TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri dan dari luar negeri selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Hari Raya Natal 2021, dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, pembatalan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru merupakan respon atas menurunnya kasus Covid-19 yang stabil di bawah angka 400.
Akan tetapi, persyaratan untuk perjalanan akan tetap diperketat, terutama untuk penumpang dari luar negeri.
Adapun persyaratan untuk perjalanan dari luar negeri di antaranya, wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Hal tersebut merupakan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri.
Selain itu, rencana kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan dengan ketat.
Melalui penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) serta percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi momen Nataru 2022.
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pimpinan DPR: Tentu Sudah Melalui Kajian
Baca juga: Aturan yang Berlaku Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan: Larangan Perayaan Tahun Baru
Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Dikutip dari maritim.go.id, adapun aturan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri selama Natal dan Tahun Baru 2022, yakni:
Penerapan Setiap Daerah Berbeda
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sampai saat ini, Indonesia sukses menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.