Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dinilai sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi.
Peneliti Centre For Indonesian Progres (CIP) Irfan Ahmad Fauzi mengatakan bergabungnya mantan pegawai KPK dapat memperkuat Polri dalam memberantas korupsi.
"Langkah Kapolri yang melantik eks pegawai KPK menjadi ASN Polri patut diapresiasi. Apalagi mereka punya rekam jejak dan pengalaman di dalam penanganan Tipikor yang bisa bermanfaat untuk memperkuat organisasi di tubuh Polri," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Menurut Irfan, penanganan korupsi bukan hanya tugas dan wewenang lembaga KPK semata. Tetapi juga wewenang Kejaksaan dan Polri.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Komisi III DPR Minta KPK Utamakan Aspek Pencegahan
Oleh karena itu bergabungnya eks pegawai KPK ke Polri harus disambut baik oleh seluruh pihak.
"Dan dalam hal ini menurut saya Polri melakukan terobosan yang berani dan nantinya akan berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia" katanya.
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Ratusan Mahasiswa FMJ Aksi di Gedung KPK
Irfan juga menyoroti pihak-pihak yang mencoba untuk mengganggu dan menolak pelantikan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Menurut Irfan gangguan dan penolakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini akan memperkeruh suasana serta berdampak buruk untuk integrasi bangsa.
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara Dinyatakan Lengkap
"Seharusnya langkah Polri ini didukung bukan justru ditolak dan diganggu. Terobosan Kapolri ini adalah langkah negarawan untuk menjaga keseimbangan alias jalan tengah agar kita tidak gaduh terus. Melalui ini pemberantasan korupsi bisa terus melangkah kedepan tanpa diganggu oleh drama-drama yang tidak perlu terjadi" katanya.