TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sebanyak 12 santri perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
HW adalah pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.
HW melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun.
Beberapa diantara mereka telah melahirkan bayi dan bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei 2021 silam.
Namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (07/12/2021) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya mengaku telah mengetahui kasus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, perkosa 12 santriwati sejak Mei 2021.
Tanggapan Polda Jabar
Polda Jawa Barat sengaja tidak merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago.
Menurut Erdi, saat itu Polda Jabar mempertimbangkan para korban yang masih di bawah umur.
Erdi mengatakan, kasus pemerkosaan yang sadis ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu, demi melindungi dampak psikologis dan sosial seluruh korban.
Namun, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
Baca juga: 12 Santri di Bandung Dicabuli Guru Agama Sejak 2016, Dilaporkan Mei 2021, Baru Terungkap Sekarang