News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh oknum guru.

Diketahui, sebanyak 12 santri perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan alias HW, guru Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.

Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016 hingga 2021.

Pelaku memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Pelaku juga menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut terdapat dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita, ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribunnews, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

Trauma Korban yang Mendalam

Dilansir TribunJabar.id, korban rudapaksa santriwati mengalami trauma mendalam akibat perbuatan 'bejat' Herry Wiryawan.

Plt Aspidum Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan, Herry Wiryawan sudah duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

Dirinya mengungkap reaksi korban saat dihadirkan dalam sidang.

"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wiryawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).

Riyono mengatakan, sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini