TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya sendiri, mendapat sorotan publik.
Pelaku bernama Herry Wirawan alias HW, pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
HW melakukan aksinya sekitar tahun 2016-2019, namun baru terungkap di pertengahan tahun ini.
Ada 12 santri yang menjadi korban aksinya, 4 diantaranya bahkan telah melahirkan 8 bayi.
Baca juga: Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Aksi bejat HW ini lantas mendapat kecaman di tengah masyarakat.
Bahkan, di media sosial, banyak warga mendesak HW diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku
Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.