Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut akan segera melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap ayah kandung terkait kasus tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan psikologi forensik bertujuan untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa yang dialami ayah kandungnya tersebut.
"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap ayahnya untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa dari ayahnya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan itu masih menjalani asesmen oleh psikologi forensik.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Klungkung dapat Uang Pensiunan padahal Dipecat dari PNS dan Divonis 8 Tahun
"Masih dalam proses asesmen oleh tim psikologi forensik terhadap anak dan bapaknya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya memeriksa tiga anak korban kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
Ketiganya menjalani psikologi forensik di Polda Sulawesi Selatan.
"Sudah (diperiksa) dan sedang dalam pemeriksaan psikologi forensik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Ramadhan menerangkan penyidik Polri kini membutuhkan waktu paling cepat seminggu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban.
Oleh karena itu, imbuh Ramadhan, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri.
Baca juga: Polri Akhirnya Periksa 3 Anak Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur
"Pemeriksaan psikologi forensik itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Minimal 1 minggu terhadap ketiga anak yang diduga mendapatkan kasus pencabulan tersebut. Jadi masih berlangsung," tukasnya.
Polri Buka Penyelidikan Baru
Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.