News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Singgung Nama Pinangki, Sejumlah Ahli Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

“Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan. Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal. Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” tandas dia.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Dia mencontohkan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor yang tidak diproses secara serius oleh pembuat Undang-Undang.

Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Tribunnews.com/Rizqi Sandi)

“Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Kurnia menemukan keanehan dalam tuntutan-tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejagung.

Dia mencontohkan, dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menuntut terdakwa dengan hukuman pidana sangat tinggi, sementara dalam kasus Pinangki, Kejagung malah menuntut dengan hukuman sangat rendah.

“Di luar itu, ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah,” ungkap Kurnia.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Heru Hidayat Nikmati Uang Rp 12 Triliun Lebih di Kasus Korupsi PT ASABRI

Baca juga: Apa Pertimbangan Jaksa Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus Asabri?

2. Akademisi Sebut Keliru

Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Staf Pengajar Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai tuntutan pidana hukuman mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.

Sebab syaratnya tidak terpenuhi, terkhusus mengenai pengulangan tindak pidana oleh terdakwa.

Pada perkara Asabri, Heru Hidayat terdapat perbedaan pasal yang dikenakan yakni didakwa Pasal 2 ayat 1 tetapi dalam tuntutan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Padahal dakwaan pada dasarnya merupakan mahkota yang dimiliki jaksa.

"Maka dari itu dakwaan harus jelas dan cermat seta lengkap. Kekeliruan dalam dakwaan menyebabkan dakwaan batal demi hukum. Lihat pasal 143 KUHAP. Karena dakwaan adalah panduan bagi jaksa dan hakim dalam memeriksa perkara," ujarnya saat diminta keterangan, Kamis (9/12/2021).

Eva mengatakan jaksa tidak menyelaraskan dakwaan dengan tuntutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini