TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis berinisial BJ atau Bobby Joseph telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2015 silam.
Selain itu, Bobby juga ikut menjadi perantara dalam penjualan narkotika jenis sintetis atau gorila.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan atas temuan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap artis berinisial BJ atau Bobby Joseph.
"Terhadap Bobby Joseph atau BJ oleh Polres Tangerang Selatan ini yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015," ucap Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," jelas Zulpan.
Tidak hanya itu, berdasarkan rekam jejak digital, Bobby diketahui memiliki akun media sosial Instagram tersendiri untuk menampung pemesanan narkoba jenis sintetis tersebut sebagai perantara.
"Jadi yang bersangkutan untuk diketahui, berdasarkan rekam jejak digitalnya, yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada yang membutuhkan," ucap Zulpan.
Namun, hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki terkait penjualan narkotika jenis sintetis tersebut sejak kapan.
Pihak polisipun belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Selama ini masih di dalam pengembangan dari penyidik."
"Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan finalnya seperti apa. Karena kita juga harus menjaga kerahasiaan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap publik," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menambahkan usai konferensi pers.
Iman juga menyebut jika Bobby Joseph ikut menggunakan narkoba jenis sintetis tersebut.
"Iya (menggunakan narkoba sintetis)," ungkap Iman.
Fakta tersebut juga dilengkapi dengan bukti percakapan yang dilakukan oleh Bobby Joseph dalam menjadi perantara barang haram itu.
"Untuk barangnya belum ada tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengejaran," jelasnya.
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok
Polisi mengungkapkan proses penangkapan artis berinisial BJ atau Bobby Joseph.
Zulpan, mengatakan jika Bobby Joseph ditangkap saat berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi narkoba namun tempatnya dipindahkan ke Kalideres Jakarta Barat tepatnya di jalan Kintamani."
"Di situ dilakukan penangkapan yang ditangkap pada saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ," ujar Zulpan.
Bobby ditangkap seorang diri pada Jumat tengah malam, ia juga terbukti mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram di dalam bungkus rokok.
"Ditangkap pada Jumat dini hari pukul 01.30 WIB. Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti yang dikuasainya atau ada pada dirinya yang disembunyikan pada bungkus rokok Sampoerna Mild dan di bungkus plastik sabu 0,49 gram," ungkap Zulpan.
Saat menjalani tes urin, Bobby terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Positif menggunakan sabu karena sebelumnya dari rumah di daerah Cinere BJ sudah menggunakan sabu," ucap Zulpan.
Hingga kini, Polisi juga masih terus mencari pelaku penyuplai narkotika kepada Bobby Joseph.
"Penyuplai sabu kami sudah mengetahui J, saat ini proses pengejaran," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang artis inisial BJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Teka-teki soal artis BJ yang ditangkap polisi karena narkoba akhirnya terkuak.
Ternyata inisial BJ yang dimaksud adalah Bobby Joseph.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpan mengatakan Bobby Joseph ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada Jumat (10/12/2021).
"Iya benar, BJ itu Bobby Joseph," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021)
Menurut Zulpan, Bobby Joseph ditangkap saat berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Selain menangkap Bobby Joseph, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu 0.49 gram, sebuah kaca pipet dan alat hisap sabu-sabu.
Tidak hanya itu dari hasil pemeriksaan polisi juga mengungkapkan fakta jika Bobby Joseph merupakan perantara narotika jenis sintetis, gorila.
Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)