Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat, telah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin (13/12/2021).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut selesai pada sekitar pukul 18.10 WIB.
Kendati begitu, Heru Hidayat selaku terdakwa dalam perkara ini kembali tidak memberikan pernyataannya alias bungkam dari pertanyaan awak media yang sudah berjaga di luar ruang sidang.
Terpantau, Heru bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa merespons pertanyaan dari awak media dengan didampingi perangkat keamanan dari kejaksaan dan kepolisian.
Dirinya terlihat langsung diarahkan dan menuju ke area parkiran mobil tahanan yang berada di wilayah basement Pengadilan Tipikor.
Selang beberapa menit, mobil tahanan kejaksaan negeri Jakarta Pusat yang membawa Heru Hidayat, keluar area Pengadilan Tipikor.
Diketahui, pada persidangan Senin (13/12/2021) ini, Heru Hidayat bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Sebut Tuntutan Jaksa Di Luar Koridor Hukum dan Melebihi Wewenang
Pleidoi dari Heru Hidayat sendiri disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan pleidoi dari tim kuasa hukum dibacakan langsung dalam persidangan.
Dalam pleidoinya, Heru menyatakan, pasal yang dituntut oleh jaksa kepada dirinya dalam perkara ini menyimpang. Sebab pasal tersebut tidak sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa kepada dirinya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pernah dicantumkan dalam Surat Dakwaan kepada saya, bahkan sejak awal mula Peyidikan perkara ini, pasal tersebut tidak pernah disertakan," kata Heru dalam pleidoinya, Senin (13/12/2021).
Sebagai informasi, dalam dakwaannya jaksa menyatakan Heru diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Dinilai Tidak Tepat
Saat jaksa menjatuhkan tuntutan, Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hukuman mati. Padahal dalam Undang-Undang No.31 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman hukuman mati itu tertuang di Pasal 2 ayat (2).
"Sementara ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) tersebut. Lalu kenapa mendadak dalam Surat Tuntutan Jaksa menuntut mati ? Sementara dalam poin 1 amar Tuntutannya Jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ucap Bayu.