News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Namun, saat itu Rachel Vennya memberikan total uang senilai Rp40 juta.

Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. 

Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak "Satgas" kepada rekening atas nama Kania.

Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. 

Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. 

Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.

Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

Mereka melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober lalu. 

Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini