News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya mengakui menyogok Rp40 juta agar terlepas dari karantina mandiri usai bepergian dari Amerika Serikat.

Kendati telah menyuap, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. 

Selebgram tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Untuk itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan perbuatan Rachel ke tim Satgas Saber Pungli.

"Siang ini, sekitar jam 1, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar pada tim saber pungli yang di bawah naungan Kemenko Paolhukam atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya dari kepulangannya dari luar negeri," kata Boyamin dalam keterangan suara, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: SOSOK Ovelina Pratiwi, Staf DPR RI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Kini Dinonaktifkan

Dalam hal ini Boyamin menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang mengungkapkan aliran uang Rp40 juta Rachel kepada sejumlah pihak termasuk petugas honorer di DPR, petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, hingga "Satgas".

"Saya menduga atas peristiwa itu ada pungli sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP dan berkaitan dengan dugaan suap," ujar Boyamin.

Meski uang tersebut diklaim sudah dikembalikan, terang Boyamin, hal itu tidak menghapus pidana.

"Meskipun uang dikembalikan tetapi peristiwa pidananya sudah selesai. Dalam bahasa hukum ya sudah sempurna, artinya dugaan pungli sudah diserahkan atas permintaan karena mestinya karantina tetapi tidak," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021),Rachel Vennya mengaku sempat memberikan uang Rp40 juta kepada pegawai honorer di DPR yang bernama Ovelina Pratiwi.

Rachel menjelaskan uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak "Satgas" agar dapat memuluskan aksi lolos dari karantina. 

Meskipun begitu, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.

Sementara itu,Ovelina mengatakan pihak "Satgas" mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan.

Baca juga: Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Saat Karantina Ternyata Pegawai Kontrak di DPR

Namun, saat itu Rachel Vennya memberikan total uang senilai Rp40 juta.

Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. 

Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak "Satgas" kepada rekening atas nama Kania.

Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. 

Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. 

Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.

Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.

Mereka melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober lalu. 

Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini