Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sumpah mubahalah tidak ada dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Hal ini merespons permintaan terdakwa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada saksi Agus Susanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).
"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Pasalnya, menurut Ali, apa yang disampaikan Agus Susanto di muka persidangan adalah sesuatu yang diketahuinya.
Terlebih Agus sudah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan kesaksian.
Baca juga: Sebelum ke Robin, Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Sempat Ingin Dikenalkan ke 2 Orang Teman di KPK
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa. Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya,"kata Ali.
Diberitakan, Azis menantang Agus Susanto yang merupakan sopir eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk sumpah mubahalah bersama dirinya.
Hal itu dia sampaikan karena tak terima dengan keterangan Agus yang menyebut dirinya menunggu Robin untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021.
"Saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" cecar Azis kepada Agus.
"Benar," jawab Agus singkat.
Mendengar jawaban Agus, Azis langsung mengajak saksi untuk sumpah mubahalah.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Saat Sidang
Sumpah mubahalah sendiri merupakan bentuk permohonan kepada Tuhan agar melaknat pihak yang salah.
"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" tantang Azis.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.
Menampik keterangan Agus, Azis pun menyatakan dirinya tak pernah bertemu saksi di teras rumahnya, kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Azis pun meminta jaksa maupun majelis hakim untuk mencatat pernyataannya tersebut.
"Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," terang Azis.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," sambung dia.
Azis sempat mengakui beberapa keterangan saksi. Salah satunya soal pertemuan di Brebes.
Namun di luar kesaksian itu, Azis tegas menyatakan keberatan karena keterangan saksi mempertaruhkan anak dan istrinya.
"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar," kata Azis.
"Tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya. Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," ucapnya.
Sebelumnya, saksi Agus Susanto mengaku pernah menerima perintah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan Azis Syamsuddin.
Agus mengungkap, dirinya pernah diperintahkan langsung oleh AKP Robin untuk mengambil sertifikat dari Azis.
"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin Pak Azis terus saya ketemu Pak Azis," kata Agus.
"Sambil menyerahkan [sertifikat itu] Pak Azis menyampaikan 'Suruhan Robin ya', 'Siap' saya bilang begitu," kata Agus.
"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," terangnya.