Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripda Randy Bagus belum dipecat usai ditahan atas kasus mahasiswi yang sempat viral akhiri hidup di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Dia kini masih sebagai anggota Polisi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripda Randy Bagus.
"Tentu melalui proses, kalau bicara mecat memecat itu melalui proses. Hukum itu kan harus jalan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.
Ramadhan menerangkan Bripda Randy akan diproses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk proses PTDH setelah proses pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu nanti setelah ada putusan proses pidananya maka pasti sidang kode etiknya pasti akan dilakukan," jelasnya.
Di sisi lain, kata Ramadhan, Pimpinan Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang diduga dilakukan anggotanya. Siapa pun yang diketahui melakukan penyimpangan bakal menerima konsekuensinya.
"Jadi sekali lagi Pimpinan Polri tidak pernah membiarkan penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan semua level termasuk bukan cuma bintara tapi perwiranya juga," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam.
RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
Baca juga: Polri Bantah Penahanan Bripda Randy Bagus Hanya Formalitas
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
Akibat perbuatannya, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
NW Ditemukan Tewas di Samping Makam Ayahnya
Mahasiswi berinisial NW (23) warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal diduga sengaja mengakhiri hidupnya sendiri, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.