TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bantuan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek, besaran kuota, hingga daftar situs yang tidak bisa diakes oleh kuota Kemendikbud Ristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.
Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Data Internet Gratis Kemendikbud Ristek dan Besaran Kuotanya
Baca juga: Jadwal, Syarat Peserta, hingga Materi Tes UTBK SBMPTN Tahun 2022
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (8/12) seperti dikutip dari laman Kemdikbud.
Informasi penyaluran tambahan bantuan kuota data ini juga disampaikan oleh akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, @kemdikbud.ri.
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak kuota bantuan diterima.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Perincian jumlah bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek
Perincian jumlah bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek yang didapat siswa dan pendidik diantaranya:
- Peserta didik jenjang PAUD: 3 GB/bulan
- Siswa SD, SMP, SMA/SMK: 4 GB/bulan
- Guru PAUD-SMA: 5 GB/bulan
- Dosen dan mahasiswa: 5 GB/bulan
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA, Kuota Diperluas 1,6 Juta Pekerja