Kemajuan sektor Pariwisata, dengan sendirinya menimbulkan ekses-ekses yang cenderung kurang kondusif terhadap sektor Pendidikan.
Misalnya, menjamurnya industri hiburan sebagai konsekuensi kota destinasi wisata, tentulah menjadi faktor yang berpotensi mengganggu konsentrasi pelajar dan mahasiswa.
Sebaliknya, perkembangan industri hiburan di Yogyakarta, bisa juga dipandang sebagai hal positif bagi pelajar dan mahasiswa.
Karena, itu merupakan peluang bagi mereka untuk mengembangkan minat serta bakat yang relevan.
Bukan tidak mungkin, hal itu membuka peluang karir untuk mereka di masa depan.
Nah, meminimalkan gangguan terhadap pelajar dan mahasiswa sekaligus merawat ruang pengembangan minat serta bakat mereka, itulah salah satu agenda penting Polda DIY dalam konteks menjaga nama baik Yogyakarta.
Salah satu wujud keseriusan Polda DIY menangani content pornografi di ranah maya adalah dengan menegakkan aturan hukum tindak pidana cyber.
Pada kasus aksi pornografi Siskaee, misalnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY menerima laporan dari Polres Kulonprogo, karena Yogyakarta International Airport (YIA) berada di wilayah hukum tersebut.
Laporan itu diterima Polda DIY pada Kamis, 2 Desember 2021.
Kemudian, Polda DIY membuat tim gabungan untuk mengefektifkan koordinasi di lapangan.
“Karena ini menyangkut tindak pidana cyber, maka kami melakukan scientific crime investigation,” ujar AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu SIK, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY.
Polisi kemudian menangkap Siskaeee di Stasiun Kereta Api Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam hal ini, Polda DIY bekerjasama dengan Polrestabes Kota Bandung.
Artinya, di rentang waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku aksi pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut sudah berhasil diamankan Polda DIY.