TRIBUNNEWS.COM - Kemdikbudristek kembali memberikan kuota internet gratis bagi pelajar pada bulan Desember 2021.
Adapun penerima bantuan paket kuota data internet Desember 2021 ditujukan kepada penerima bantuan paket kuota internet bulan November 2021.
Kuota internet gratis ini dicairkan sejak 11 hingga 15 Desember 2021.
Namun, pada bulan Desember ini, ada perbedaan pada jumlah kuota yang didapat.
Baca juga: Kuota SBMPTN 2022 Minimum 40 Persen dari Total Kuota per Prodi PTN, Berikut Ini Cara Cek Kuota PTN
Besaran Kuota Internet Gratis Desember 2021
- Siswa PAUD sebelumnya menerima 7GB per bulan, sekarang menjadi 3GB;
- Siswa SD, SMP, dan SMA sebelumnya menerima 10 GB per bulan, sekarang menjadi 4 GB;
- Pendidik PAUD, SD, dan SMA sebelumnya menerima 12GB per bulan, sekarang menjadi 5GB;
- Mahasiswa dan dosen sebelumnya menerima 15GB per bulan, sekarang menjadi 5GB.
Cara Cek Bantuan Kuota Gratis
1. Telkomsel
Tekan *888# > pilih "Cek Pulsa & Kuota" > pilih "Cek Kuota". Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS
Aplikasi myTelkomsel: beranda > internet
2. Indosat Ooredoo
Tekan *123*075# > Status & Cek Kuota. Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS
Aplikasi myIM3 > beranda > data
3. Tri
Tekan *123*10*3#, lalu informasi kuota akan dikirim via SMS.
SMS: ketik "INFO KUOTA" kirim ke 234
Aplikasi Bima+, informasi akan muncul di beranda
4. XL Axiata & Axis
Tekan *123*7*1# > "Cek Kuota" Informasi akan dikirim via SMS Aplikasi myXL (XL) Aplikasi AxisNet (Axis)
5. Smartfren
Tekan *995#, lalu informasi akan dikirim via SMS
SMS dengan format "Cek", kirim ke 995
Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya"
Baca juga: Percepat Pemberian Vaksin Anak 6-11 Tahun Sekolah Bisa Jadi Sentra Vaksinasi
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)