TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyoroti tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
Menurut Kresna, tuntutan JPU menyimpang dari dakwaan dan tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan Heru Hidayat dan kuasa hukum yang dibacakan hari ini di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kresna menilai tuntutan pidana hukuman mati terhadap Heru Hidayat sudah menyimpang dari dakwaan. Pasalnya, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.
"Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang, sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana," kata Kresna.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Sebut Tuntutan Jaksa Di Luar Koridor Hukum dan Melebihi Wewenang
Selain itu, kata Kresna, JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Heru Hidayat.
Waktu kasus Asabri, kata dia, terjadi sebelum Heru Hidayat dihukum dalam kasus Jiwasraya.
"Tuntutan JPU bahwa perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru, karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus Jiwasraya. Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis, sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," terang dia.
Apalagi, kata Kresna, sejumlah ahli dan pakar pidana dari berbagai universitas di Indonesia juga menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana mati Heru Hidayat.
Pasalnya, jaksa tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan dan tindakan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindak pidana.
"Bisa dilihat di pemberitaan akhir-akhir ini, para pakar hukum sudah berpendapat kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana," tandas dia.
Lebih lanjut, kata Kresna, JPU juga keliru dengan menuduh Heru Hidayat menikmati uang sebesar Rp 12 triliun lebih.
Pasalnya, JPU tidak pernah dan tidak mampu membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru Hidayat.
>