TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali hingga tiga minggu kedepan.
Penerapan PPKM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini berlaku mulai hari ini, 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Dari inmendagri tersebut, tidak ada daerah yang berstatus PPKM level 4.
Namun, terdapat 10 daerah yang masih berstatus PPKM level 3.
10 daerah tersebut di antaranya, 2 kabupaten berada di Provinsi Banten dan 8 kabupaten lainnya berada di Jawa Timur.
Baca juga: Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri
Baca juga: Atur Libur Sekolah, Kemendikbudristek Bakal Terbitkan SKB 4 Menteri Sikapi Pembatalan PPKM Level 3
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021):
PPKM Level 3
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Pandeglang
Jawa Timur
1. Kabupaten Situbondo
2. Kabupaten Ponorogo