Juga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari di daerah PPKM level 3, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00.
Baca juga: Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan ASN Tetap Dilarang Cuti
Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.
Aturan serupa juga diterapkan di daerah PPKM level 2.
Hanya saja, di daerah level 2 kapasitas pengunjung boleh 50 persen.
Sementara, di daerah level 1 restoran, kafe yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Kemudian, restoran, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mutia Fauzia/Fitria Chusna Farisa)