3. Kabupaten Bondowoso
4. Kabupaten Sumenep
5. Kabupaten Sampang
6. Kabupatan Pamekasan
7.Kabupaten Jember
8. Kabupaten Bangkalan
Berikut aturan di warung makan dan restoran selama pembatasan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022:
Selama perpanjangan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, sejumlah pembatasan diberlakukan seperti kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Dalam aturan disebutkan, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Di daerah level 2 dan 3, jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Sementara, di daerah level 1 dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan.
Pelonggaran pembatasan juga dilakukan di restoran/rumah makan dan kafe.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Kementerian Agama Perbarui Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal 2021
Restoran atau rumah makan, kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dibatasi dua orang per meja, dan waktu makan paling lama 60 menit.