News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Sjamsul Nursalim, Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes, Mantan Buron KPK

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sjamsul Nursalim. Sjamsul, mantan buron KPK terkait kasus BLBI, masuk daftar orang terkaya versi Forbes.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Sjamsul Nursalim yang masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes.

Menurut Forbes, kekayaan Sjamsul mencapai 755 juta dolar Amerika atau sekitar Rp10,8 triliun.

Sumber kekayaan pria berusia 79 tahun ini berasal dari bisnis ban dan ritel.

Sjamsul merupakan putra penjual karet bernama Nursalim yang berhasil meraup untung di bisnis properti, batu bara, dan ritel.

Ia saat ini diketahui berdomisili di Singapura.

Sjamsul Nursalim. (KOMPAS.ID)

Baca juga: DAFTAR 10 Orang Terkaya di Indonesia Beserta Jumlah Kekayaannya, Versi Majalah Forbes

Baca juga: Said Iqbal Menyindir: Indonesia Negara Terkaya Ke-7, Tapi Buruhnya ke Toilet Harus Nombok

Diketahui, ia memiliki saham di perusahaan ritel terbesar, Mitra Adiperkasa, yang mengoperasikan Zara, Topshop, Steve Madden, dan banyak toko brand lainnya di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, perusahaan ritel tersebut juga mengelola Reebok, Adidas, Converse, Skechers, Mizuno, hingga Diadora.

Tak hanya itu, Mitra Adiperkasa juga merupakan pemilik jaringan Sogo, Seibu, Starbucks, Burger King, Genky Sushi, Domino Pizza, dan Krispy Kreme.

Perusahaan ban milik Sjamsul, Gajah Tunggal, menguasai 30 persen pasar ban di Afrika, Asia Tenggara, dan Timur Tengah.

Sjamsul diketahui juga memiliki saham real estat di Tuan Sing Holdings yang terdaftar di Singapura.

Mantan Buronan KPK

Sjamsul Nursalim (ISTIMEWA)

Pada Agustus 2019 lalu, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai DPO lantaran tak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik sebagai tersangka maupun saksi.

Padahal, KPK telah mengirimkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini