TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease-2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat penurun level di perpanjangan PPKM ini.
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
Kemudian, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 , dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Lengkap Daerah Berstatus PPKM Level 1-3
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3
Dikutip dari Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1-3:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara