News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dissenting Opinion Hakim: RJ Lino Harusnya Bebas Karena Tak Punya Niat Jahat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sementara, keputusan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton tidak bertentangan dengan tujuan Pelindo II untuk mengadakan QCC karena fungsinya sama-sama sebagai alat angkat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II, namun tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," ujar Hakim Rosmina.

Untuk diketahui, RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.

RJ Lino dinilai telah merugikan negara senilai Rp28,82 miliar. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang tersebut.

Majelis hakim menilai, kerugian itu karena pengadaan QCC tidak sesuai prosedur dan justru memperkaya perusahaan pengada asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini