News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Lakukan Tindak Asusila di Depok

Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Guru ngaji yang cabuli 10 anak di Depok, Provinsi Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini terancam maksimal 15 tahun penjara

Mengingat jumlah murid pelaku yang mencapai puluhan.

Dikahwatirkan, mereka juga menjadi korban tindak asusila pelaku tersebut.

"Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu."

"Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambung Yogen

Modus pelaku

Kombes Endra Zulpan jelaskan modus pelaku guru ngaji MMS mencabuli sejumlah muridnya dengan unsur ancaman dan paksaan.

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.

Baca juga: Guru Agama Cabuli 15 Siswinya, Dulu Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Tapi Tak Sampai ke Polisi

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya."

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," ucap Zilpan dikutip dari Tribunnews.com.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Zulpan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini