TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan guru ngaji yang cabuli 10 anak di Depok, Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku MMS (52), dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 82 dan Pasal 64 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Aksi cabul MMS, kata Zulpan, dilakukan pelaku sejak bulan Oktober lalu.
Perbuatan bejatnya terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya, Kompas Tv melaporkan.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Tega Cabuli 2 Muridnya, Modus Pura-pura Isi Tenaga Dalam
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak
Dari situlah terungkap jumlah korban mencapai 10 orang.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara mendalam untuk menguak kasus ini hingga tuntas.
Polisi Telah Periksa 20 Saksi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.
Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.
Hal tersebut disampaikan Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu."
“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” kata Yogen dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021).
Kendati demikian, Yogen menyebut pihaknya akan tetap terus melakukan pendalaman lagi.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Ternyata Punya 2 Istri & Anaknya Sudah Besar