TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Usnia mengabarkan sebanyak 1.100 dosis vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca di gudang dinkes, telah kadaluarsa.
Sehingga, kini vaksin tersebut tak lagi bisa digunakan.
Vaksin AstraZeneca tersebut sebelumnya didatangkan pada awal bulan Mei 2021 lalu.
Yakni dari total 5.000 dosis, hingga kini menyisakan 1.100 dosis.
Usnia menyebut vaksin ini diperuntukkan bagi Tni dan Polri di Sulawesi Tenggara.
Namun hanya sebagian yang digunakan dan yang lainnya tak sempat digunakan.
Baca juga: Pimpinan MPR: Pemahaman Masyarakat Terkait Varian Omicron Sangat Penting dalam Pengendalian Covid-19
Baca juga: Pfizer Klaim Temukan Obat Covid-19, Bisa Kurangi Kematian Hingga 90 Persen
"(Jenisnya) AstraZeneca, jumlahnya 1.100 dosis, pada waktu datang di awal bulan lima (Mei) itu sekitar 5.000 dosis, itu punyanya TNI Polri," jelas Usnia dikutip dari Kompas Tv, Rabu (15/10/2021).
Menkes Minta Masyarakat Hati-hati
Atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam memberikan maupun menerima vaksin Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menkes Budi lantaran adanya laporan vaksin kadaluarsa di beberapa daerah.
"Bapak presiden juga menekankan bahwa tolong hati-hati dengan vaksin kadaluwarsa."
"Perlu diperhatikan agar vaksinasinya jangan sampai kadaluarsa," kata Menkes dalam evaluasi PPKM, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Waspada Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, Menkes: Ada di NTT, Jateng hingga Yogyakarta
Jika memang ditemui vaksin yang mendekati batas tanggal pemakaiannya, maka diharapkan vaksinasi dapat sesegera mungkin didistribusikan ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.
"Kalau misalnya sudah dekat-dekat (tanggal) kadaluarsa, mungkin kita bisa mengalihkan ke provinsi-provinsi lain yang masih membutuhkan atau kita bisa alihkan ke TNI dan Polri," jelas Menkes Budi.