News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Melalui www.prakerja.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja. Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23, selengkapnya dalam artikel ini. 

Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 mendatang.

Saat ini, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 belum dibuka.

Jika pendaftaran sudah dibuka, calon pendaftar bisa menyimak syarat dan tahapannya dalam berita ini.

Dilansir kemenkeu.go.id, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ucapnya

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ucap Febrio.

Melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi.

Baca juga: Bersiaplah! Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022, Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar KARTU PRAKERJA, Kembali Dibuka di Tahun 2022

Tampilan website prakerja (Website prakerja.go.id)

Lalu, apa syarat dan cara daftar Kartu Prakerja jika pendaftaran sudah dibuka?

Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini