TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI meminta agar masalah peningkatan kekerasan seksual beserta alternatif pencegahannya dibahas secara khusus dalam Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) di Lampung pada 22-23 Desember 2021 mendatang.
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berharap, ada rekomendasi khusus dari penyelenggaraan Muktamar NU terkait permasalahan kekerasan seksual.
"Kami memohon pada muktamirin untuk membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi," kata Cucun dalam konferensi pers di Kantor Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Cucun mengatakan peningkatan kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan.
Kasus asusila tersebut terjadi hampir di semua sektor masyarakat. Baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum.
Para pelaku pun beragam dari dosen, bapak rumah tangga, anak sekolah, bahkan para mahasiswa.
"Situasi ini tentu tidak bisa kita biarkan. Kami berharap ada penyelesaian secara sistematis melalui aturan dan regulasi yang lebih jelas," ujarnya.
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Politisi NasDem Sayangkan RUU TPKS Tak Diparipurnakan Hari Ini
Cucun mengungkapkan rekomendasi dari Muktamar NU terkait kasus kekerasan seksual sangat diperlukan oleh Fraksi PKB sebagai representasi politik kaum nahdliyin.
Diharapkan arahan para masyayikh, para ulama, para pengurus nadhliyin di semua level dari seluruh Indonesia akan mampu merumuskan secara komprehensif rumusan masalah kekerasan seksual dan alternatif solusinya.
"Kekerasan seksual ini kan banyak faktor pemicunya baik dari unsur sosiologis, ekonomi, maupun budaya. Kami memohon ada kajian khusus terkait penyebab dan alternatif solusi yang ditawarkan," ucapnya.
Cucun menegaskan kajian dan bahasan di forum Muktamar NU terkait kekerasan seksual akan sangat lengkap jika benar-benar dilakukan.
Dalam forum tersebut kekerasan seksual akan dibahas dari kajian fiqh, sosiologis, hingga unsur budaya masyarakat.
"Kajian ini tentu akan sangat penting menjadi patokan kami dalam memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang saat ini belum juga selesai dilakukan," ucapnya.
Satu di antara penganjal pengesahan RUU TPKS, kata Cucun adalah perbedaan cara pandang perumusan definisi kekerasan seksual di antara fraksi-fraksi di DPR.