TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Diketahui untuk bisa kabur dari karantina, Rachel Venya membayar seseorang sebesar Rp 40 juta.
Menurut Mahfud, uang sebesar Rp 40 juta tersebut sudah termasuk dalam pungutan liar atau pungli.
Untuk itu Mahfud meminta semua oknum yang terlibat untuk bisa diusut tuntas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan dua berkas berbeda ke Kejaksaan terkait penyelidikan kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menjelaskan, berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulidia Khairunnisa.
Sementara itu, berkas lainnya, kata Zulpan, terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.
Baca juga: Geram Ada Selebgram Suap ASN Agar Tak Karantina, Mahfud MD Curhat Tahan Rindu Demi Bertemu Sang Cucu
"Berkas yang satunya lagi itu Ovelina kan," jelas Zulpan.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut telah diusut tuntas oleh penyidik.
"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ungkap Zulpan.
Sebelumnya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, upaya pendalaman itu dilakukan, karena pihaknya masih akan menerapkan asas praduga tak bersalah dan tak ingin terburu-buru.
Sebab, kata dia kasus ini baru terungkap dalam persidangan yang ditempuh para terdakwa pada Jumat (10/12/2021) kemarin, bukan saat kepolisian melakukan pemeriksaan.