Zulpan menyebut, penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan pernyataan yang keluar di persidangan tersebut.
Terlebih kata eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, proses persidangan yang dijalani para terdakwa telah diputuskan Majelis hakim.
"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu. Kan persidangannya udah vonis," singkatnya.
Diketahui dalam sidang kemarin, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina.
"Saya membayar Rp 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina
Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.
Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.
Sang Adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina.
"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel
Ibu dua anak itu pun mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.
"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.
Sementara itu Ovelina mengaku, uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, melalui Cania.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Jalanin Proses Hukum Usai Divonis 4 Bulan Penjara