"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," terang Ovelina.
Ia mengaku Rachel Vennya sudah mentrasnfer Rp 40 juta saat sang selebgram masih berada di Amerika.
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Dalam putusan sidang, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, seperti diberitakan Tribunnews.
Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.
Mahfud minta Rachel Vennya diusut
Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
"Itu termasuk pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini masih sering terdengar adanya kasus-kasus pungli meskipun sikap Presiden Jokowi tegas untuk memeberantas hal tersebut.
Namun demikian, menurutnya saat ini kasus terkait pungli sudah jauh lebih berkurang.
"Jadi masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," kata Mahfud. (Kompas.com/Tribunnews)